MAKASSAR, FINGERS — Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menyorot penanganan sejumlah perkara yang masih menggantung. Salah satunya dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Sulsel yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Pegiat antikorupsi Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menagih komitmen Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan memiliki kejelasan arah penanganan.
Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa, mengatakan pergantian pimpinan di Kejati Sulsel semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi perkara-perkara yang masih berproses, termasuk Smart Controlling School.
Menurutnya, perkara tidak harus dipaksakan naik ke tahap penyidikan jika bukti yang diperoleh belum mencukupi. Namun, proses penyelidikan juga harus berjalan berdasarkan temuan dan alat bukti yang jelas.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus dibuktikan dengan menuntaskan perkara-perkara yang masih berproses. Jangan sampai penyelidikan berjalan tanpa kepastian,” kata Anggareksa.
Sebelumnya, Kejati Sulsel memastikan penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School masih berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada 31 Agustus 2026 menyebutkan penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan sudah puluhan saksi diperiksa,” kata Soetarmi.
Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan alat bukti sebelum Kejati Sulsel menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya tersangka maupun keputusan peningkatan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Muhammad Syarifuddin resmi menjabat Kajati Sulsel setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026.
Sebelumnya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan, termasuk Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam pengarahan internal pada 7 September 2026, Muhammad Syarifuddin juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara di lingkungan Kejati Sulsel.
Bagi Anggareksa, penekanan tersebut perlu tercermin dalam penanganan perkara konkret, termasuk Smart Controlling School yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.
“Publik tentu menunggu sejauh mana komitmen itu diwujudkan dalam penanganan perkara. Kalau memang ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kejati Sulsel hingga kini belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan Smart Controlling School maupun keputusan mengenai peningkatan status perkara. (*)